Dewanto Samodro [ • ] Hai hai [Musik] Hai assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Salam Bela negaara Semoga teman-teman hari ini selalu dalam keadaan sehat dan berbahagia seperti biasa kita akan belajar bersama hari ini hari ini materinya menurut saya sangat menarik jadi jangan kemana-mana silahkan siapkan makanan atau cemilan dan juga jangan lupa namanya Mari kita belajar sama-sama Hai
Kali ini kita akan membahas tentang peraturan dewan pers nomor 1/4 raturan strip titik garis miring Romawi 3/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber Hai undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang pers disusun sebelum media siber atau jaring merebak seperti saat ini media cyber pertama di Indonesia adalah republika.co.id yang muncul pada tahun
1995 diikuti oleh tempointeraktif.com pada tahun yang sama dan kompas.com Pada tahun 1998 keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat kemerdekaan berekspresi dan Kemerdekaan pers media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional memenuhi fungsi hak dan kewajibannya sesuai undang-undang tentang pers dan kode etik
Jurnalistik Hai untuk itu dewan pers bersama organisasi pers pengelola media siber dan masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media siber ruang lingkup pedoman pemberitaan media siber adalah tentang media siber dan isi buatan pengguna atau user generated content di media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik
Serta memenuhi persyaratan undang-undang pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh dewan pers sedangkan isi penguatan menggunakan atau user revie konten adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber antara lain artikel gambar komentar suara video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber
Seperti blog forum komentar pembaca atau pemirsa dan bentuk lainnya yang berikutnya kita akan diskusikan tentang poin-poin penting dari pedoman pemberitaan media siber Hai verifikasi dan keberimbangan berita pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
Ketentuan tentang verifikasi dapat dikecualikan dengan Beberapa syarat pertama berita benar-benar Mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak kedua sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya Kredibel dan kompetensi ketiga subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai keempat media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
Masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya Hai penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama di dalam kurung dan menggunakan huruf miring setelah melakukan itu media tetap wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan hasil verifikasi itu dicantumkan pada berita pemutakhiran atau update dengan tautan pada berita
Yang belum terverifikasi Hai isi buatan pengguna atau user generated content terdapat beberapa hal yang diatur dalam pedoman pemberitaan media siber terkait dengan isi buatan pengguna atau user generated content media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan undang-undang tentang pers dan kode etik jurnalistik yang ditempatkan secara
Terang dan jelas media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melawan registrasi keanggotaan dan melakukan proses login terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk isi buatan pengguna dalam registrasi tersebut media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa isi buatan pengguna yang dipublikasikan memenuhi sejumlah kriteria pertama tidak memuat isi bohong fitnah sadis dan cabul
Hai kedua tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terhadap suku agama ras dan antargolongan atau Sara serta menganjurkan tindakan kekerasan ketiga tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah miskin sakit cacat jiwa atau cacat jasmani di media siber memiliki kewenangan
Mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan kriteria-kriteria tersebut media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi buatan pengguna yang dinilai melanggar kriteria-kriteria tersebut mekanisme pengaduan harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses oleh pengguna media siber wajib menyunting menghapus dan melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan
Pengguna Yang dilaporkan dan melanggar kriteria-kriteria itu sesegera mungkin dan secara proporsional selambat-lambatnya dua kali 24jam setelah pengaduan diterima media cyber yang telah memenuhi ketentuan tidak dipenuhi tidak dibebani oleh tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada filter kriteria itu di media siber bertanggungjawab atas isi
Buatan pengguna Yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi dan setelah batas waktu yang ditentukan yang berikutnya kita akan membahas tentang ralat koreksi dan hak jawab ralat koreksi dan hak jawab pada media siber mengacu pada undang-undang pers kode etik jurnalistik dan pedoman hak jawab yang telah ditetapkan oleh dewan
Pers ralat koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat dikoreksi atau yang diberi hak jawab itu berarti dalam berita yang memuat ralat koreksi dan atau hak jawab harus mencantumkan tautan berita yang diralat Hai Selain itu setiap berita ralat koreksi dan hak jawab juga wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat
Koreksi dan atau hak jawab tersebut saat ini pemberitaan di media siber sangat mungkin mengambil berita dari media lain misalnya Blitar di sebuah media siber dikutip oleh media cyber yang masih satu grup contohnya berita di kompas.com dikutip oleh tribunnews.com bila suatu berita Media siber tertentu disebarluaskan media siber lain maka
Tanggungjawab media siber terbatas pada pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media cyber yang berada dibawah otoritas teknisnya jadi redaksi kompas.com tidak bertanggung jawab atas beritanya yang dikutip oleh tribunnews.com Hai koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip
Berita dari media siber yang dikoreksi itu media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai dengan yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita bertanggungjawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi Hai sesuai dengan undang-undang pers media cyber yang tidak melayani hak
Jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak 500 juta Rupiah Apakah berita di media siber bisa dicabut pedoman pemberitaan media siber mengatur tentang hal itu berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi kecuali yang terkait dengan masalah Sara kesusilaan masa depan anak pengalaman traumatik
Korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh dewan pers di media cyber yang mengutip berita dari media lain yang telah dicabut wajib mengikuti pencabutan tersebut pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik dengan kata lain berita di media siber tidak bisa dicabut begitu saja
Apalagi hal itu juga berkaitan dengan tautan atau link di internet yang masih tetap tersedia bahkan di mesin pencari meskipun pita tersebut telah dihapus atau dicabut di era internet dan media daring wartawan dan perusahaan tes kerap kali bersaing dalam memberitakan peristiwa secepat mungkin kecepatan yang dikejar terkadang menghasilkan berita
Yang tidak akurat karena itu buat apa cepat kalau ternyata tidak akurat Hai itu saja matahari kita hari ini mudah-mudahan teman-teman bisa memahaminya dengan baik jangan lupa tetap bersemangat kita akan bertemu lagi nunggu depan wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh hai hai Indonesia
Saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disusun dan disahkan, media online belum merebak seperti saat ini. Melihat perkembangan media online, Dewan Pers dan masyarakat pers memandang perlu ada pedoman pemberitaan di media online.
Yuk, belajar bersama Dosen UPN Veteran Jakarta Dewanto Samodro, M. I. Kom soal Pedoman Pemberitaan Media Siber.
#Pemberitaan #MediaOnline #Media Siber #Pedoman #DewanPers #UndangUndangPers #Jurnalisme #Jurnalistik #KebebasanPers #UPNVeteranJakarta @UPN Veteran Jakarta
Sobat Dewanto Samodro, Info tentang #Pedoman #Pemberitaan #Media #Siber ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:10:57 detik.
Apabila Dirimu, penggemar setia Dewanto Samodro Membutuhkan media komunikasi , yang menggunakan jaringan internet atau bentuk komunikasi yang ada di dunia maya (internet). Berdebar.com tumbuh seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi internet serta teknologi elektronik lainnya.
Selain itu, Apabila anda membutuhkan peluang untuk mendapatkan PENGHASILAN TAMBAHAN hingga puluhan juta Rupiah setiap bulannya, Sobat bisa bergabung dalam Program Membership Berdebar ini.
Atau anda Punya Masalah Pedoman Pemberitaan Media Siber ? ..!! DAPATKAN SOLUSINYA, KLIK DISINI
Begitulah sekilas tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang telah dilihat oleh 308 penonton, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. © Dewanto Samodro 657 | #Pedoman #Pemberitaan #Media #Siber

~
By. https://berdebar.com/ju8x
Review Pedoman Pemberitaan Media Siber.