Sen. Des 4th, 2023

Kebebasan Akademik dan Ujaran Kebencian

Podcast Te Edu [ • ] Film-film 321 buka-buka mohon kita bertemu di te2 salam jumpa kawan-kawan sekalian ketemu lagi dalam podcast The education sebelumnya setopan Terima kasih buat kawan-kawan sekalian karena telah mensubscribe channel ini dan bagi yang hari ini menyaksikan video ini dan belum subscribe channel ini kami mohon agar berkenan untuk meluangkan sedikit dikit waktunya untuk men subscribe

Channel ini supaya kita bisa berdiskusi dalam tema-tema yang lainnya baik Tolong sekalian untuk tema kali ini ada sedikit diskusi singkat kita terkait dengan satu topik yang sudah lama saya janjikan terkait dengan ujaran kebencian tapi untuk topik ini akan saya kaitkan dengan kebebasan akademik atau kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh civitas

Akademika dalam suatu perguruan tinggi karena pada umumnya kita khawatir Ketika kita menyampaikan 21 data dalam suatu mimbar akademik tapi ternyata bisa berujung pada sangkaan ujaran kebencian karena telah nyerempet fakta tersebut kebyak lain yang mungkin tidak berkenan dengan isi dari apa yang kita sampaikan fakta-fakta yang kita berikan kawan-kawan sekalian

Hai ada dua poin yang akan kita bahas pada diskusi kita kali ini kawan-kawan sekalian yaitu pohon yang pertama terkait dengan apa saja perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian dan yang kedua apa sebetulnya kebebasan mimbar akademik dan Kenapa kita kaitkan kebebasan mereka memiliki ini dengan kemungkinan adanya dugaan hujan kebencian dalam suatu mimbar

Akademik atau berpotensi untuk menimbulkan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian keuntungan sel ya yang pertama terlebih dahulu terkait dengan ujaran kebencian kawan-kawan sekalian kita sering mendengar ada permasalahan-permasalahan ada kasus-kasus hukum yang melibatkan para pihak yang dianggap atau dikategorikan sebagai melakukan perbuatan ujaran kebencian Nah apa sebetulnya atau bentuk-bentuk perbuatan

Apa yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian wankel ya Nam Polisi Republik Indonesia membuat surat edaran nomor 6 garing 10 garing 2015 terkait dengan penanganan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian setidaknya ada tujuh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk ujaran kebencian gimana 7 perbuatan ini diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan baik dalam kuhp

Maupun dalam undang-undang diluar KUHP menolong it misalnya yang pertama yang termasuk dalam menjalin kebencian yaitu satu penghinaan yang kita tahu persis penghinaan dalam kuhp diatur sejak lama sejak era Belanda dan sampai hari ini masih dipergunakan sebagai norma atau sebagai aturan untuk diterapkan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan penghinaan atau menurunkan martabat

Orang lain di muka umum yang kedua yaitu perbuatan pencemaran nama baik ini juga sangat sering sekali di megang tidaknya dalam kuhp tapi juga dalam undang-undang ite pun ada muatan ketentuan terkait dengan pencemaran nama baik yang ketiga yaitu perbuatan penistaan beberapa tahun yang lalu kita tentunya tahu persis ada perbuatan

Penistaan yang dilakukan oleh seseorang yang sangat berdampak panjang sekali walaupun sudah selesai perkara ini tapi gaungnya masih sampai hari ini kita masih mendengar tentang perbuatan yang dianggap sebagai bentuk penistaan seperti ini yang keempat yaitu perbuatan tidak menyenangkan walaupun industri sabut oleh Mahkamah Konstitusi tapi perbuatan ini masih dianggap sebagai

Bagian dari hutan kebencian walaupun setelah adanya surat edaran Kapolri ini perbuatan hujan kebencian sudah perbuatan tidak menyenangkan sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bentuk pasal dalam KUHP pidana yang berikutnya yaitu provokasi kita seringkali mendengar istilah provokasi ketika ada demonstrasi ada penyampaian aspirasi di depan publik kita mengenal atas seseorang yang

Dikategorikan sebagai provokator tapi ada juga istilah menghasut nah undang-undang membedakan ST ini membedakan mana provokasi mana perbuatan menghasut dan yang terakhir yaitu memberikan berita bohong nah ujaran-ujaran kebencian ini kalau kalian yang dikategorikan sebagai bentuk ujaran kebencian menurut SY ini itu memiliki syarat dan ketentuan berlaku tertentu yaitu syaratnya hal-hal ini pop

Pencemaran nama baik ini kemudian apa penghinaan penyebaran berita bohong ini yang ketika itu dilakukan ini dapat mengakibatkan konflik sosial atau dapat memunculkan diskriminasi terhadap seseorang golongan ras pandangan politik bahkan sampai nah orientasi seksual tertentu Jadi kalau dahulu kita apa namanya seringkali mendengar istilah persekusi Nah sekarang ada istilah lain yaitu ujaran kebencian

Yang ini dikhawatirkan ketika ujaran kebencian ini disampaikan secara meluas itu akan berdampak pada persekusi pada kelompok orang tertentu yang dipilih yang disampaikan dan kebencian tersebut kondisinya berbeda kawan-kawan sekalian antara saat ini dengan lima atau sepuluh tahun yang lalu misalnya ketika ada seseorang melakukan penghinaan di muka umum kepada seseorang yang lainnya

Misalnya saya melakukan penghinaan kepada orang yang lain Misalnya di ruang terbuka yang tahu mungkin hanya orang disekitar wilayah itu tapi hari ini ketika saya melakukan penghinaan di media sosial tidak hanya orang di wilayah tertentu tersebut bahkan orang yang tidak kenal sama sekali orang tidak tahu dengan orang yang saya hina itu akhirnya jadi

Lupakan orang itu ada di ujung dunia yang lain misalnya saya di Indonesia mengangkat penghinaan kepada orang tertentu atau kelompok tertentu di Indonesia karena media sosial ini ada di seluruh wilayah di dunia orang di Eropa sana bisa tahu bahwa saya menghina siap misalnya nah ini yang kemudian karena

Yang saya ingat tidak terima atau karena lain sebagainya akan berakibat saya di persekusi dan sebagainya nah ini yang kemudian berdampak pada suatu kerusuhan sosial ini yang dianggap sebagai hal yang dilindungi oleh hujan kebencian saya menceritakan tentang misalnya keburukan seseorang kelompok tertentu misalnya ada kelompok yang begini begini begini akibatnya karena ujaran saya

Seperti itu akhirnya semua orang memenuhi kelompok yang Sebutkan dalam cerita tadi itu akhirnya apa yang saya sampaikan ini berdampak pada kondisi kerusuhan sosial adanya orang memusuhi kelompok tersebut dalam sebaiknya ini yang Oke ujaran kebencian Nah kenapa saya katakan dengan kebebasan mimbar akademik tahun Kawan sekalian bahwa jangan lupa bahwa perguruan tinggi ini memiliki

Suatu hak yang disebut dengan kebebasan mimbar akademik kebebasan yang dilindungi oleh satu undang-undang dasar sebagai hak asasi untuk kebebasan berkumpul dan berserikat dalam hal 28 Eko situ sekitar juga diatur dalam undang-undang pendidikan tinggi disebutkan di situ bahwa perguruan tinggi wajib melindungi kebebasan dalam mimbar akademik berekspresi dalam menyampaikan fakta-fakta akademisi yang

Dia bangun baik oleh dosen mahasiswa maupun Steve Instagram ikan yang lingkungan perguruan tinggi tapi bagaimana dengan kondisinya seperti saat ini kawan-kawan sekalian misalnya dalam perkuliahan normal Saya punya kebebasan para akademisi yang luar biasa saya bisa menyampaikan materi sayang eh secara bebas di dalam ruang perkuliahan karena ini adalah wilayah saya

Yurisdiksi saya materi yang saya ampuh itu kecenderungannya terkait dengan hukum pidana dan biasanya materi yang saya mampu ada terkait dengan korupsi misalnya Saya khawatir saat ini Ketika saya menyampaikan materi perkuliahan tentang korupsi dengan memberikan contoh kasus misalnya yang kebetulan melibatkan sekelompok partai politik melibatkan sekelompok pejabat yang sudah divonis

Terbukti mereka tidak pidana korupsi kemudian mereka melakukan pelaporan kepada saya karena saya dianggap menghasut dianggap memprovokasi mahasiswa untuk melakukan kebencian terhadap sekelompok partai politik sebut sekelompok orang tersebut dalam sebagainya Nah apakah ini bisa dibenturkan dan apakah civitas akademika dosen Mahasiswa dapat dilindungi oleh undang-undang jika kita melakukan kelebihan Academy

Kini dibebaskan atau dilindungi dari yang namanya ujaran kebencian tersebut itu kalau kondisinya dalam kondisi perkuliahan normal Bagaimana seandainya perkuliahannya seperti hari ini kawan-kawan sekalian setiap hari kita perkuliahan menggunakan media virtual jadi saya perbulan menggunakan zoom meeting atau Google Map misalnya nah suatu ketika saya menyampaikan suatu teori menyampaikan fakta-fakta yang

Kebetulan contoh-contoh kasus yang kebetulan melibatkan pejabat negara misalnya kemudian ada mahasiswa yang merekam isi yang saya sampaikan dalam perkuliahan virtual saya tadi itu ia mempublikasi di media sosial yang tampak muka saya yang melakukan publikasi mahasiswa saya tapi kan saya yang menyebarkan dianggap melakukan provokasi dianggap melakukan penghasutan misalnya

Kalau seandainya ada pihak yang terlibat Hai ada pihak yang saya singgung di situ dan dia tidak terima Apakah saya dapat dilindungi oleh undang-undang pendidikan tinggi apakah saya akan dilindungi oleh kampus dimana saya bernaung karena itu dianggap sebagai ruang ruang akademis saya saya menyampaikan fakta Saya tidak menghasut saya menyampaikan data tapi

Kebetulan terkait dengan para pihak yang kebetulan tidak suka dengan apa yang saya sampaikan nah ini yang kemudian jadi agak-agak eh bersinggungan kawan-kawan sekalian dan saya tidak bisa menjawab itu terus terang dan masih menjadi tanda tanya hari ini untuk bahan diskusi kita Apakah kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh civitas akademika dapat melindungi civitas

Akademika Ketika nanti akan berhadapan dengan yang namanya ujaran kebencian karena yang kita sampaikan terkadang itu kita tidak sadar bahwa kita telah memberikan satu fakta-fakta dalam suatu perkuliahan dan ternyata itu dianggap menyerang salah satu pihak nah ini yang kemudian jadi sulit Nah kalau kita melihat data juga kawan-kawan sekalian menurut Badan

Pusat Statistik indeks demokrasi Indonesia ini penurun sebagaimana data yang ada di sini kawan-kawan Sekalian bahwa kalau kita lihat indeks kita menurun mulai dari index terkait dengan kebebasan kita menyampaikan pendapat kebebasan untuk menyampaikan kritik kita menurun di beberapa tahun terakhir karena ada kekhawatiran Ketika kita menyampaikan kritikan kebebasan berpendapat kita Bahkan dalam ruang

Akademis Sekalipun kita dapat dianggap sebagai bentuk perbuatan tidak menyenangkan untuk perbuatan pencemaran nama baik bahkan dikategorikan sebagai ujaran kebencian untuk memprovokasi sekelompok orang untuk memprovokasi kelompok orang menghasut orang tertentu agar membenci orang yang lainnya kita tidak itu karena kita wilayah-wilayah akademis tapi terkadang memang kita tidak bisa tidak untuk memberikan contoh-contoh

Perkara sudah diputus oleh pengadilan sudah inkrah oleh pengadilan tapi itu tetap melibatkan orang-orang tertentu nah ini yang agak susah di deh apa susah untuk kita Kita gapai kalau mau sekalian karena kita berurusan dengan hukum Disini di satu sisi kita dilindungi oleh aturan disatu sisi kita lindungi oleh undang-undang kebebasan para pemuda

Undang dengan tinggi terkait dengan Club seminar akademik tapi disisi yang lain kita juga dibayang-bayangi dengan yang namanya aturan tentang ujaran kebencian ada tujuh bentuk dan kebencian 6 lah kalau saat ini karena perbuatannya menyangka sudah dicabut oleh Mama konstitusi kita dapat dianggap menghina sekelompok orang kalau ternyata data dan

Fakta kita itu dianggap karena menghina itu kan susah kita nggak punya niat untuk menjatuhkan martabatnya tapi orangnya merasa terhina karena fakta-fakta yang kita berikan akhirnya kita dapat dianggap melakukan menghina kita dapat dianggap pencemaran nama baik walaupun itu fakta yang kita berikan tapi yang bersangkutan tidak terima dengan hal itu kita dianggap sebagai

Bentuk perbuatan provokasi perbuatan menghasut menyampaikan berita bohong pada ini fakta-fakta yang kita berikan berdasarkan data-data yang kita peroleh dari riset misalnya nah ini yang yang yang perlu kita diskusikan Saya di sini tidak memberikan kesimpulan bahwa kita pasti akan dilindungi tidak tahu faktanya kita punya kita punya regulasi kita punya aturan bahwa kebebasan mereka

Dan begitu dilindungi undang-undang tapi disisi yang lain ketika kita menggunakan hak kebebasan merata demi itu jangan lupa juga bahwa kita juga dibatasi dengan aturan namanya ujaran kebencian salah-salah kalau kita meleset akan saya juga sangat berhati-hati memilih kata dalam konten kali ini dalam pot gas kali ini karena salah-salah Ketika saya salah

Hai salah memilih kata dalam konten ini saya juga akan berhadapan dengan ujaran kebencian karena saya tidak punya maksud sama sekali untuk merendahkan martabat seseorang saya tidak pernah punya masuk sama sekali untuk menghina seseorang tapi ternyata ada been terindah karena itu itu diluar kewenangan saya dan saya tidak bermaksud untuk itu Tapi kan susah

Membuktikan Bagaimana caranya saya tidak minimnya untuk menghina seseorang Bagaimana caranya bahwa saya fakta yang saya berikan data yang saya berikan itu ternyata ha dianggap mencemarkan nama baik pihak tertentu ini sulit sekali kita di wilayah abu-abu yang yang saya sulit sekali untuk memastikan bahwa kita aman ketika menyampaikan seperti ini

Bahkan kemarin kita tahu persis Presiden memberikan eh memberikan apa ya mandat bahwa masyarakat silahkan kritik pemerintah masyarakat harus lebih berani mengkritik pemerintah Apakah ini betul kemudian presiden juga memberikan himbauan undang-undang ite harus direvisi supaya masyarakat ndak terjaring dengan namanya ujaran kebencian dan lain sebagainya tapi sepanjang itu belum diubah sepanjang ini

Tidak dalam bentuk norma kita tetap harus berhati-hati dalam memilih kata dengan baik karena yang kita sampaikan terkadang itu berisi kebenaran tapi ada pihak lainnya menganggap itu suatu hal yang diluar kebenaran sehingga eh topik diskusi kita hari ini cukup singkat kawan-kawan sekalian ada dua hal yang kita sandingkan yaitu tentang kebebasan

Mimbar akademik dikaitkan dengan potensi adanya ujaran kebencian yang ketika kebebasan ini kita ambil kita lakukan ini berpotensi bertabrakan dengan regulasi terkait dengan ujaran kebencian itu dulu kawan-kawan sekalian sangat singkat dari saya tetap sehat selalu Semoga kita bisa bertemu dilain waktu Salam sehat saya defending sampai jumpa

Ujaran kebencian merupakan salah satu bentuk perbuatan yang sangat erat kaitannya apabila dikaitkan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat, bahkan apabila dihadapkan dengan kebebasan mimbar akademik, tidak ada jaminan sivitas akademika yang menggunakan haknya dalam menyampaikan fakta dan data hasil penelitian dalam forum akademik terbebas dari ancaman ujaran kebencian. Bagaiamana dua hal ini dipertemukan?
#UjaranKebencian #HateSpeech #UUITE #KebebasanAkademik #dosen #kampus #PodcastTeEdu
Sobat Podcast Te Edu, Info tentang #Kebebasan #Akademik #dan #Ujaran #Kebencian ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:16:17 detik.

Apabila Dirimu, penggemar setia Podcast Te Edu Membutuhkan media komunikasi , yang menggunakan jaringan internet atau bentuk komunikasi yang ada di dunia maya (internet). Berdebar.com tumbuh seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi internet serta teknologi elektronik lainnya.

Selain itu, Apabila anda membutuhkan peluang untuk mendapatkan PENGHASILAN TAMBAHAN hingga puluhan juta Rupiah setiap bulannya, Sobat bisa bergabung dalam Program Membership Berdebar ini.

Atau anda Punya Masalah Kebebasan Akademik dan Ujaran Kebencian ? ..!! DAPATKAN SOLUSINYA, KLIK DISINI

Begitulah sekilas tentang Kebebasan Akademik dan Ujaran Kebencian yang telah dilihat oleh 220 penonton, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. © Podcast Te Edu 977 | #Kebebasan #Akademik #dan #Ujaran #Kebencian

Review Kebebasan Akademik dan Ujaran Kebencian.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAPATKAN BONUS 10 RUPIAH PER DETIK
 program  berdebar
~
By. https://berdebar.com/yey7