Rab. Des 6th, 2023

Begini Aturan Hukum Kebebasan Berpendapat dalam UU ITE #Hukumonline22Anniversary

Hukumonline.com [ • ] Hai hai kali ini aku akan mengajak kalian untuk sedikit berdiskusi santai di tengah pesatnya arus informasi dan perkembangan teknologi Apakah kalian sadar akan bahaya mengancam kita semua bahaya ini menyangkut tentang kebebasan kita akan bersuara dan berpendapat yang dimana kebebasan ini merupakan hal yang wajar yang telah diatur dalam

Undang-undang Dasar Pasal 28e Ayat 3 kebebasan bersuara ini terkait bagaimana kita menanggapi sebuah informasi Bagaimana mengeluarkan ekspresi pikiran kita dan juga kebebasan lainnya tapi sayangnya belakangan ini kebebasan yang kita maksud sering melewati batas wajar dan menimbulkan banyak perselisihan untuk itu pemerintah telah mengeluarkan sebuah peraturan perundang-undangan yang mana Banyak dibicarakan oleh orang yang

Sering disebut sebagai pisau bermata dua dan yang akan tebas kali ini ya ku UTS menjadi tersangka kasus pencemaran [Musik] di Indonesia banyak sekali masalah-masalah berhubungan dengan uu ite kasus-kasus seperti penyebaran video asusila ujaran kebencian pencemaran nama baik hingga penghinaan di media sosial yang berhubungan dengan Sara ataupun tidak semua ditanggapi oleh pemerintah

Dengan mengeluarkan sebuah instrumen hukum berupa undang-undang nomor 11 tahun 2008 atas informasi dan transaksi elektronik Selain itu pemerintah juga mengeluarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 yang bersihkan perubahan atas undang-undang sebelumnya secara sederhana uu ite ini merupakan undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik informasi disini bukan hanya

Data berupa tulisan tapi juga termasuk suara peta gambar rancangan yang dimana semua ini sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang sementara itu transaksi elektronik ini merupakan sebuah perbuatan hukum yang dimana menggunakan komputer jaringan komputer dan Media elektronik lainnya [Musik] permasalahan mengenai uu ite ini baru

Akan kita rasakan ketika kita masuk ke dalam pasal-pasal yang ada karena banyak sekali pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet ia menimbulkan banyak multitafsir disinilah berbagai pihak seperti masyarakat pemerintah dan juga penegak hukum diuji untuk bisa cermat dalam melihat setiap pasal yang terdapat dalam uu ite misalnya kita ambil pasal

27 ayat 3 dalam pasal ini tegaskan bahwa larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik nah jika kita perhatikan tujuannya sangatlah baik dimana Dengan adanya pasal ini maka ketika orang menggunakan media sosial orang tidak boleh untuk melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik

Namun banyak oknum ataupun pihak yang menggunakan pasal ini untuk membunuh aspirasi dan juga kritik yang sebenarnya bersifat positif Begitu juga dengan apa yang terdapat pada pasal 26 ayat 2 dalam pasal ini menegaskan bahwa setiap orang itu dilarang untuk melakukan ujaran kebencian yang dimana berkaitan dengan cara kita ketahui bersama bahwa

Indonesia merupakan negara yang beragam tentunya sebenarnya Tujuan dari pasal ini adalah untuk menghindari perselisihan akibat dari perbedaan-perbedaan yang ada yang mana perbedaan ini menyangkut suku agama ras dan juga antargolongan G2 pasal ini sudah sangat menggambarkan kenapa adanya pro dan kontra terhadap uu ite dan dengan hal ini maka kita bisa

Melakukan evaluasi bersama agar kita tidak selalu menyalahkan hukum dan berpikir lagi agar tidak bersandar dalam hukum ketika kita berbuat hal yang salah hukum ada oto menciptakan ketertiban kita bisa ibaratkan seperti benteng yang kokoh yang dimana ini bisa digunakan sebagai pedoman ketika kita mengeluarkan aspirasi dan juga pemikiran kita sudah sepatutnya sebagai generasi Harapan

Bangsa kita untuk mulai sadar akan adanya hukum tentang segala aspek yang berhubungan dengannya dan juga Apa tujuan dari dibuatnya hukum tersebut pernah kita ketahui bersama bahwa digital tidak akan pernah bisa hilang Saya pandai Gracia

Waktunya memilih karya terfavorit lomba video edukasi hukum HUT ke-22 Hukumonline!

Hukumonline telah menerima lebih dari 50 video edukasi yang #BikinMelekHukum, karya mahasiswa seluruh Indonesia. Kini, kamu bisa memilih karya favoritmu di antara 10 besar karya video pilihan para juri ini!

Yuk, tinggalin ‘likes’ kalau kamu suka video karya Pande Ketut Adinda Dharma Putra dan Abraham Graviro dari Universitas Bina Nusantara.

#hol22thanniversary #huthol #hukumonline #bikinmelekhukum #melekhukum #biarmakinpaham
Sobat Hukumonline.com, Info tentang #Begini #Aturan #Hukum #Kebebasan #Berpendapat #dalam #ITE #Hukumonline22Anniversary ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:03:49 detik.

Apabila Dirimu, penggemar setia Hukumonline.com Membutuhkan media komunikasi , yang menggunakan jaringan internet atau bentuk komunikasi yang ada di dunia maya (internet). Berdebar.com tumbuh seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi internet serta teknologi elektronik lainnya.

Selain itu, Apabila anda membutuhkan peluang untuk mendapatkan PENGHASILAN TAMBAHAN hingga puluhan juta Rupiah setiap bulannya, Sobat bisa bergabung dalam Program Membership Berdebar ini.

Atau anda Punya Masalah Begini Aturan Hukum Kebebasan Berpendapat dalam UU ITE #Hukumonline22Anniversary ? ..!! DAPATKAN SOLUSINYA, KLIK DISINI

Begitulah sekilas tentang Begini Aturan Hukum Kebebasan Berpendapat dalam UU ITE #Hukumonline22Anniversary yang telah dilihat oleh 2125 penonton, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. © Hukumonline.com 229 | #Begini #Aturan #Hukum #Kebebasan #Berpendapat #dalam #ITE #Hukumonline22Anniversary

Keren.. Informasinya jelas🔥

1 tahun ago

Azekk🔥🔥🔥

1 tahun ago

Mantapp, informasinya sangat membantu👍

1 tahun ago

Terimakasih atas informasinya

1 tahun ago

sangat bermanfaat 👍

1 tahun ago

Sangat informatif videonya

1 tahun ago

Mau tanya donk, jika seorang karyawan mengkritik kebijakan perusahaan apakah juga termasuk dalam kebebasan berpendapat?

7 bulan ago

Mau bertanya, dalam unggahan di medsos terakhir informasi suka bertanya bagaimana pendapat mu. Ketika saya menjawab, bahwa urusan teknis, harus diselesaikan dengan teknis juga..
Dst.

Tapi ada orang yang marah, bahasa seperti meledek, " ceramah om, .. seperti yang tahu. Padahal 0"

Jadi yang saya bahas soal teknis, tiba tiba menyerang secara pribadi. Ini termasuk UU ITE yang mana ?

Terimakasih sebelumnya.
Kita semua memang harus belajar hukum. Agar saling bisa menghormati orang lain.

5 bulan ago

Review Begini Aturan Hukum Kebebasan Berpendapat dalam UU ITE #Hukumonline22Anniversary.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAPATKAN BONUS 10 RUPIAH PER DETIK
 program  berdebar
~
By. https://berdebar.com/fotu