KOMPASTV [ • ]
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menurut rencana akan disahkan pada 24 September mendatang. Sejumlah pasal masih menuai pro dan kontra karena mengancam kebebasan sipil, demokrasi, serta kelompok rentan.
Desakan penolakan pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR terus bermunculan, diantaranya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI menilai ada 10 pasal dalam RKUHP yang bisa mengancam kebebasan pers.
Dua diantaranya adalah Pasal 219 tentang penghinaan presiden, wakil presiden, serta Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Dua pasal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan peran pers sebagai media penyambung aspirasi publik.
#RKUHP #KebebasanPers
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sobat KOMPASTV, Info tentang #Pasal #dalam #RKUHP #Dinilai #Mengecam #Kebebasan #Pers ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:04:56 detik.
Apabila Dirimu, penggemar setia KOMPASTV Membutuhkan media komunikasi , yang menggunakan jaringan internet atau bentuk komunikasi yang ada di dunia maya (internet). Berdebar.com tumbuh seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi internet serta teknologi elektronik lainnya.
Selain itu, Apabila anda membutuhkan peluang untuk mendapatkan PENGHASILAN TAMBAHAN hingga puluhan juta Rupiah setiap bulannya, Sobat bisa bergabung dalam Program Membership Berdebar ini.
Atau anda Punya Masalah 2 Pasal dalam RKUHP Dinilai Mengecam Kebebasan Pers ? ..!! DAPATKAN SOLUSINYA, KLIK DISINI
Begitulah sekilas tentang 2 Pasal dalam RKUHP Dinilai Mengecam Kebebasan Pers yang telah dilihat oleh 7005 penonton, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. © KOMPASTV 296 | #Pasal #dalam #RKUHP #Dinilai #Mengecam #Kebebasan #Pers
Klo kritik ngk mslah sih .menurut saya .tp klo menghina gmn tw……
Sama saja meremehkan diri sendiri
Harus bisa membédahkan PENGHINAAN DAN KRITIK
LANJUUT…BIAR GK SUKA2 MENGHINA.
Bener kata tretan muslim jika disahkn negara indonesia bukan "wonderfull indonesia tetapi becarefull indonesia"
Sah sah aja sih cuman yang koruptor itu aja yg seharusnya diubah, scr umum yg namanya pemimpin ya wajib ditaati,
Krmbali ke orde baru lagi kah?
Betul pak…bersekonkol….klu media atau wartawan sd dibungkam berarti kita kmbali ke jman orde baru… otoriter….
Nyesel kan milih yang itu
Makin hancur di zaman JOKOWI
Bagusla persiden aja di gambar kayak pinukio bagus biar aman
Terlalu Lebay Berlebihan, Penguasa terlalu baper mungkin sehingga memproteksi diri dengan Hukum
Buat UU untuk melindungi diri sendiri…kacau otak otak para petinggi negeri ini, kalau nggak mo dikritik JANGAN JADI PEJABAT/PEMIMPIN.
Untung saya tidak pilih prabowo
Rancangan Dajjal mengancam…indonesia?
kalau disahkn keterlaluan…
mungkin kejadian 1998 terjadi lg
jika tidak mau dikritik y jd TARZAN saja
Kalau saya kritik pejabat karena kinerjanya langsung di bui .. hebat negara +62
Enakya jadi koruptor bisa cuti dan jalan2 ke mall .di temani polisi lagi dapat remisi bisa jalan2 mantap jiwa
Rakyat kecil di berikan banyak hukuman,
Koruptor di peringan hukumannya,,,cooook BUBARKAN DPR COOOOOOOOOOOK
Mampus ajj Tu yang pilih jokowi Sekarang ,baru nyao dah …
Pak soal henceut ulah ilu campur👊
Review 2 Pasal dalam RKUHP Dinilai Mengecam Kebebasan Pers.

~
By. https://berdebar.com/sfgz
Pers juga perlu diawasi, karena akhir2 ini juga sudah kebablasan dan Sepertinya tidak mengenal kode etik jurnalistik dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat pada umumnya !!!