Sen. Des 4th, 2023

Dewan Pers Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Jurnalis KompasTV: Bisa Dipidana!

KOMPASTV [ • ] Ya Setiap tindakan kekerasan kan tidak boleh dilakukan ya atas nama apapun Ya apalagi pada kawan-kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sesuai pasal 18 undang-undang 40 [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] ya Setiap tindakan kekerasan kan tidak boleh dilakukan ya atas nama apapun Ya apalagi pada kawan-kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sesuai pasal

18 undang-undang 40 tidak boleh siapapun baik individu organisasi apakah aparatur termasuk partai politik atau individu-individu oknum atau siapapun ya tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi karena itu bagian dari raytuno ya bagaimana warga masyarakat tahu terhadap semua peristiwa yang apa yang diperlukan gitu dan media pers itu sedang menjalankan fungsinya untuk

Menyampaikan informasi kepada masyarakat gitu Jadi tidak ada tidak boleh ada upaya menghalang-halangi apalagi dilakukan dengan ancaman kekerasan ya mau apa mengeluarkan kalimat-kalimat ancaman itu tidak boleh dilakukan ini bisa dipidana ya dipidana menurut undang-undang 40 2 tahun atau dendam 500 juta jadi ini serius begitu saya Riska Clarissa saksikan program-program Kompas TV melalui siaran

Digital pay TV dan media streaming lainnya Kompas TV independen terpercaya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap jurnalis KompasTV, Janivan Prapta saat melakukan peliputan acara Generasi Muda Partai Golkar di Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ninik, kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan atas nama apapun sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.

Sesuai dengan Undang Undang tersebut pihak yang mengahalangi-halangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

“Tidak boleh ada upaya menghalang-halangi apalagi dilakukan ancaman kekerasan, tidak boleh, bisa dipidana menurut Undang-Undang 40, 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ujar Ninik saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga Jadi Korban Pemukulan, Jurnalis KompasTV Polisikan Pelaku! di https://www.kompas.tv/video/429444/jadi-korban-pemukulan-jurnalis-kompastv-polisikan-pelaku

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429494/dewan-pers-kecam-aksi-pemukulan-terhadap-jurnalis-kompastv-bisa-dipidana
Sobat KOMPASTV, Info tentang #Dewan #Pers #Kecam #Aksi #Pemukulan #Terhadap #Jurnalis #KompasTV #Bisa #Dipidana ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:02:08 detik.

Apabila Dirimu, penggemar setia KOMPASTV Membutuhkan media komunikasi , yang menggunakan jaringan internet atau bentuk komunikasi yang ada di dunia maya (internet). Berdebar.com tumbuh seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi internet serta teknologi elektronik lainnya.

Selain itu, Apabila anda membutuhkan peluang untuk mendapatkan PENGHASILAN TAMBAHAN hingga puluhan juta Rupiah setiap bulannya, Sobat bisa bergabung dalam Program Membership Berdebar ini.

Atau anda Punya Masalah Dewan Pers Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Jurnalis KompasTV: Bisa Dipidana! ? ..!! DAPATKAN SOLUSINYA, KLIK DISINI

Begitulah sekilas tentang Dewan Pers Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Jurnalis KompasTV: Bisa Dipidana! yang telah dilihat oleh 1206 penonton, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. © KOMPASTV 128 | #Dewan #Pers #Kecam #Aksi #Pemukulan #Terhadap #Jurnalis #KompasTV #Bisa #Dipidana

Tangkap dan penjarain aja… gtu aja koq repot…

4 bulan ago

jurnalis juga punya kantor,punya bos,punya id terdaftar,punya seragam…tahu faham mengerti kode etik jurnalism…untuk selalu jujur,menyampaikan kebenaran,sesuai mandat,bukti serta fakta yang terjadi.

4 bulan ago

Pidana aja

4 bulan ago

Ni sudah pidana murni

4 bulan ago

Review Dewan Pers Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Jurnalis KompasTV: Bisa Dipidana!.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAPATKAN BONUS 10 RUPIAH PER DETIK
 program  berdebar
~
By. https://berdebar.com/9mhx