Sen. Des 11th, 2023

SIAPA PENDAMPING DESA? APA TUGAS DAN FUNGSI PENDAMPING DESA

Luqman Hakim TBN [ • ] Moga2 VCD kejar milik Indonesia Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Jumpa lagi bersama kami di channel Lukman Hakim TBN kali ini kita akan membahas tentang pendamping desa dan apa saja tugas-tugasnya dalam rangka mengelola dana desa yang mencapai puluhan Triliun Rupiah yang digelontorkan oleh pemerintah pusat maka pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan

Transmigrasi atau kemendes pdtt itu merekrut tenaga pendamping atau fasilitator desa untuk mendampingi para kepala desa yang ada ini seluruh Indonesia ini merupakan implementasi dari mandat nawacita nya Presiden Jokowi khususnya nawacita yang ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa membangun dari pinggiran adalah butir ketiga dari nawacita pemerintah

Presiden Joko Widodo pendamping desa adalah sebuah jabatan yang berada di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau kemendes pdtt yang pembentukannya itu didasarkan pada undang-undang desa yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa pada hakekatnya pendampingan Desa pada sekarang ini bukanlah hanya mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa

Saja bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan nanti saja akan tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa dengan adanya pendamping Desa maka ia akan menjadi salah satu kekuatan yang sangat membantu Desa dalam mempercepat langkahnya untuk menjadi Desa bergaya Namun sayang fakta dilapangan ada banyak kepala desa yang mengeluh karena pendamping desa yang ditempatkan di

Desanya itu dianggap tidak memiliki kemampuan seperti yang diharapkan alih-alih menciptakan kemajuan dan pemberdayaan malah pendamping Desa itu hanya badatang untuk meminta tandatangan pada kepala desa agar dianggap telah bekerja itu terjadi dibeberapa Desa merujuk kepada amanah undang-undang Desa setidaknya itu ada empat tujuan besar pendampingan Desa yakni ini saya bacakan 1 meningkatkan kapasitas F

Kitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa dua meningkatkan prakarsa kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif tiga meningkatkan Sinergi program pembangunan desa antarsektor keempat mengoptimalkan aset lokal Desa secara Iman sifat Oris tenaga pendamping Desa ini terdiri atas empat macam yang pertama adalah pendamping lokal Desa berkedudukan di

Desa Kemudian yang kedua adalah pendamping Desa ini berkedudukan di kecamatan terus yang ketiga pendamping teknis berkedudukan di kabupaten dan yang keempat adalah tenaga ahli pemberdayaan masyarakat ini berkedudukan di pusat dan provinsi dengan tugasnya masing-masing ada banyak tuh khas dari pendamping Desa berikut ini saya bacakan yang pertama adalah mendampingi Desa dalam perencanaan

Pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang kedua mendampingi Desa dalam melaksanaan Hai pengelolaan pelayanan sosial dasar pengembangan usaha ekonomi Desa pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna pembangunan sarana prasarana Desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ketiga melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam

Hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang keempat melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa yang kelima melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru enam mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif 27 melakukan koordinasi pendampingan ditingkat Kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh

Camat kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota Selain itu pendamping Desa harus menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut ini ini juga saya bacakan yang pertama fasilitas penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul yang kedua fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis yang ketiga fasilitasi

Pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa yang keempat fasilitasi spesiasi desa yang kelima fasilitasi kaderisasi desa yang keenam fasilitasi pembentukan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa 7 fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan atau community Center di desa dan atau antardesa 8 fasilitasi

Ketahanan masyarakat desa melalui penguatan Kewarganegaraan serta pelatihan dan advokasi hukum yang ke-9 fasilitasi Desa Mandiri yang berdaya sebagai subjek pembangunan mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif transparan dan akuntabel 10 fasilitasi pembentukan Hai badan usaha milik desa 11 fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa

Dengan pihak ketiga 12 fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat khususnya dibidang pembangunan peluang usaha di desa jangan sampai pendamping Desa dikatakan sebagaimana digambarkan oleh beberapa orang bahwa pekerjaan pendamping Desa itu adalah pekerjaan yang Santai dengan gaji yang lumayan

Besar ini yang seringkali muncul di di media sosial yang digambarkan oleh sebagian orang sekian informasi dari kami apabila info ini bermanfaat bagi anda jangan lupa untuk like dan subscribe salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik]

Dalam rangka mengelola dana Desa yang mencapai puluhan triliun rupiah yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah merekrut tenaga pendamping atau fasilitator Desa untuk mendampingi para kepala Desa yang ada di seluruh Indonesia.

Ini adalah merupakan implementasi dari mandat NAWACITAnya Presiden Jokowi, khususnya NAWACITA yang Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.

Pendamping desa adalah sebuah jabatan yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT yang pembentukannya didasarkan pada Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Pendampingan desa sekarang bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.

Dengan adanya pendamping desa, maka ia akan menjadi salah satu kekuatan yang sangat membantu desa dalam mempercepat langkahnya untuk menjadi desa berdaya. Namun sayangnya, Fakta di lapangan ada banyak kepala desa yang mengeluh karena pendamping desa yang ditempatkan di desanya dianggap tidak memiliki kemampuan seperti yang diharapkan. Alih-alih menciptakan kemajuan dan pemberdayaan, malah pendamping desa hanya datang untuk meminta tanda-tangan pada kepala desa agar dianggap telah bekerja.

Merujuk kepada amanah UU Desa, setidaknya ada empat tujuan besar Pendampingan Desa, yakni: 

(1). Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; 
(2). Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; 
(3). Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; 
(4). Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Tenaga pendamping ini terdiri atas 

1. pendamping lokal Desa (berkedudukan di kecamatan) 
2. pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), 
3. pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan 
4. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi) dengan tugas masing-masing

berikut ini adalah Tugas Pendamping Desa

1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, pendamping desa harus menjalankan fungsi-fungsi antara lain:

1. Fasilitas penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yangd isusub secara partisipatif dan demokratis
3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa
4. Fasilitasi demokratisasi desa
5. Fasilitasi kaderisasi desa
6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan atau antardesa
8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum
9. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
10. Fasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa
11. Fasilitasi kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
12. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan

Menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat khususnya dibidang pembangunan peluang usaha di desa. Jangan sampai Pendamping desa dikatakan sebagaimana yang digambarkan oleh beberapa orang bahwa pekerjaan pendamping desa adalah sebagai pekerjaan yang ‘santai’ dengan gaji yang lumayan besar.

#siapapendampingdesa
#tugaspendampingdesa
#pendampingdesaadalah
#pendampingdesakecamatan
#pendampingdesapemberdayaan
Sobat Luqman Hakim TBN, Info tentang #SIAPA #PENDAMPING #DESA #APA #TUGAS #DAN #FUNGSI #PENDAMPING #DESA ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:08:23 detik.


Begitulah sekilas tentang SIAPA PENDAMPING DESA? APA TUGAS DAN FUNGSI PENDAMPING DESA yang telah dilihat oleh 23726 penonton, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. © Luqman Hakim TBN 503 | #SIAPA #PENDAMPING #DESA #APA #TUGAS #DAN #FUNGSI #PENDAMPING #DESA

Sekedar mengingatkan bahwa, Medsos Ltd adalah Media Sosial Terbaik Generasi XYZ yang Melayani, menerima, mengumpulkan, Mengelola, dan menyebarkan kabar berita terbaru, informasi terkini, Cara cari uang, Peluang Usaha, Bisnis gratis, teknologi digital, Perdagangan dan jasa, Bonus diskon promo hari ini serta solusi masalah untuk semua penghuni dunia di seluruh pelosok negeri.

Apabila Dirimu, penggemar setia Luqman Hakim TBN memiliki MASALAH apapun itu, kamu bisa tulis di website www.medsos.Ltd untuk mendapatkan Solusinya.

Selain itu, Apabila anda membutuhkan peluang untuk mendapatkan PENGHASILAN TAMBAHAN hingga puluhan juta Rupiah setiap bulannya, Sobat bisa bergabung dalam Forum komunitas Medsos.Ltd. ini.

Punya Masalah SIAPA PENDAMPING DESA? APA TUGAS DAN FUNGSI PENDAMPING DESA ? ..!! DAPATKAN SOLUSINYA, KLIK DISINI

koreksi:Kedudukan pendamping teknik bukan di kabupaten tpdi kecamatan sama dg Pendamping Desa.sedangkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakar berkedudukan di kabupaten,bukan propinsi.

3 tahun ago

Pendamping Desa itu tidak berpungsi dengan maksimal.dan banyak tidak megerti tugas dan pungsi.

2 tahun ago

Enaknya jadi pendamping Desa pekerjaan santai tapi gajih besar.buat terus pekerjaan buang uang negara dengan cuma cuma.

2 tahun ago

Tapi di desa saya Mala pendamping desa memintah insentif di setiap kegiatan desa bahkan ngak tangung tanggung 3 pendamping memintah kata insentif dari desa yaitu PLD,PENDAMPING DESA KECAMATAN DAN PENDAMPING PROPESIONAL JADI ADA 3 YANG MEMINTAH INSENTIF
pertanyaaan saya apa ini wajib di agagrakan

2 tahun ago

https://youtu.be/9wRZN3uCikA

Salam berdesa 🖕- berikut adalah kegiatan pendampingan desa

2 tahun ago

Apa yg mau di dampingi

2 tahun ago

Mantap..salam Pendamping Desa 🙏

2 tahun ago

👍 L

2 tahun ago

Apakah benar pendamping Desa itu hanya sebatas dalam penggunaan Dana Desa ( DD ) ? Mohon prnjelasannya 🙏

2 tahun ago

Semangat Berdesa

2 tahun ago

Pendamping desa dari kecmatan muara kab tapanuli utara pro SUMUT mengatakan ketika ada kejanggalan sesui pelaporan pertanggung jawaban DESA tersebut harus menyediakan uang sebagai untuk akomodasi bagi pihak tim audit biar turun ke desa

2 tahun ago

Sukses selalu…sehat dan berkah,,, selalu berkembang bang…aminnnnnnn

1 tahun ago

mantabbb penjelasannya pak lanjutkan

1 tahun ago

PD Kec. Giriwoyo, Wonogiri, Jateng

1 tahun ago

Status koordinator kabupaten apakah termasuk tenaga ahli penyelia pratama atau tenaga ahli terampil?
Lalu honornya apakah sama dengan ta kabupaten atau ta provinsi?

1 tahun ago

Apakah pendamping desa berhak merubah RAB RPJMdes dan RAB RKPDes ?

1 tahun ago

Salam sukses dari TPP Kemendes.

1 tahun ago

Tolong bantu dijawab,,,
Apa bisa pendamping desa ikut berbelanja material jika ada proyek seperti yg terjadi didesa kami…

12 bulan ago

Inilah kinerja Pendamping Desa bukan pajangan saja ☺️☺️☺️

10 bulan ago

Betul itu, pada umumnya pendamping desa hy dtg tuk musyawarah dn tandatngn surat tugas.

9 bulan ago

Mau nanya pak apakah pendamping desa ada di setiap desa, jdi satu orang satu desa

8 bulan ago

Review SIAPA PENDAMPING DESA? APA TUGAS DAN FUNGSI PENDAMPING DESA.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAPATKAN BONUS 10 RUPIAH PER DETIK
 program  berdebar
~
By. https://berdebar.com/0gmf