2023-11-01 12:30:08 [ • ] Oleh karena itu mantan ketua dewan perwakilan daerah DPD RI Irman Gusman dinyatakan Komisi Pemilihan Umum KPU Sumatera Barat tidak memenuhi syarat TMS sebagai calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Sumatera Barat pada pemilu 2024 komisioner KPU Sumbar John manedi dipadang Selasa 31 Oktober menjelaskan keputusan itu diambil setelah adanya surat dari KP RI Nomor
1096 yang meminta KPU Sumbar berpedoman pada putusan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 selama penyusunan daftar calon tetap DCT DPD jelasnya ada dua dokumen Irman Gusman yang harus diverifikasi ulang oleh KPU Sumbar terkait putusan pengadilan di mana pada putusan pengadilan Irman termasuk mantan terpidana kasus korupsi pada tahun 2016 sementara berdasarkan ketentuan
Pasal 15 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 tahun 2023 calon anggota DPD tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkra dan tidak pernah diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih Selain itu Hingga Akhir Masa pendaftaran Irman juga belum memenuhi masa jeda 5 tahun seperti yang disyaratkan usai bebas pada 26 September
2019 berdasarkan surat keterangan kalah pasuka miskin surat dari ee kpui untuk eh menindakti putusan Ma artinya per hari ini karena KPU provinsi sudah menindakti putusan eh Ma artinya status itu eh TMS tapi penetapan sktms itu kan berada di KPU RI jadi kita tunggu Eh KPU RRI menetapkan nanti di tanggal 4 November 2000
Menanggapi hal itu ketua tim pemenangan Irman Gusman mahardendi mengatakan sejumlah langkah sesuai aturan dan perundang-undangan akan ditempuh oleh pihaknya kita tunggu dulu surat KP baru nanti kita tentukan langkah setelah melihat putusan KPN itu seperti apa langkah Saya kira masih ada mungkin langkahan Wu mungkin juga langkah PKK yang masih ada jenjang-jenjang yang akan
Kita lalui setelah menera surat kepusan KP diakuinya Informasi yang disampaikan oleh KPU Sumbar tersebut sangat mengejutkan karena sejak awal tidak ada persoalan terkait proses pencalonan pihaknya juga Tengah mempertimbangkan menempuh upaya hukum karena keputusan itu secara tidak langsung juga memberikan kerugian secara material dan non material kepada Irman gusma dari kota Padang sumata
Barat kantor beritaara ting house jadi
#BeritaTerkini
ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar pada Pemilu 2024. Keputusan itu diambil setelah adanya surat dari KPU RI nomor 1096, yang meminta KPU Sumbar berpedoman pada putusan Mahkamah Agung nomor 28 tahun 2023 selama penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. (Fandi Yogari Saputra/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti/Nayla Rachman)
copyright © AntaraTV
Perum LKBN Antara – Indonesia
http://www.antaranews.com
You can also see our video on :
1. Live UseeTV : https://www.useetv.com/livetv/antara
2. Antaranews : http://www.antaranews.com/video
3. Twiter : https://twitter.com/antaranews
4. Facebook: https://www.facebook.com/antaranewsdotcom
5. Instagram : https://www.instagram.com/antaranewscom
Sekretaris Redaksi :
Wisma Antara
Jalan Cikini IV No. 11
Cikini, Jakarta Pusat 10350
Email : antaratvjakarta@gmail.com
Telepon : +62 21 22395579 (Hunting)
Sobat Antara TV Indonesia, Info tentang #KPU #Sumbar #nyatakan #Irman #Gusman #tidak #memenuhi #syarat #jadi #calon #DPD ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:03:05 detik.
Begitulah sekilas tentang KPU Sumbar nyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat jadi calon DPD yang telah dilihat oleh 18 penonton, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. © Antara TV Indonesia 185 | #KPU #Sumbar #nyatakan #Irman #Gusman #tidak #memenuhi #syarat #jadi #calon #DPD
Sekedar mengingatkan bahwa, berdebar.com adalah salah satu Situs/ portal web dan/ atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) dan merupakan. aplikasi yang digunakan untuk fasilitas dan/atau fasilitas layanan transaksi elektronik termasuk namun tidak terbatas pada marketplace, digital advertising, financial technology, dan on demand online services
Apabila Dirimu, penggemar setia Antara TV Indonesia Membutuhkan kabar atau berita secara elektronik, Kami siap memberi konten dan informasi melalui format kreatif dan mudah diakses melalui perangkat yang selalu anda bawa.
Selain itu, Apabila anda membutuhkan peluang untuk mendapatkan PENGHASILAN TAMBAHAN hingga puluhan juta Rupiah setiap bulannya, Sobat bisa bergabung dalam Program Membership Berdebar ini.
Atau anda Punya Masalah KPU Sumbar nyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat jadi calon DPD ? ..!! DAPATKAN SOLUSINYA, KLIK DISINI

~
By. https://berdebar.com/tv0y
Review Irman Gusman tidak memenuhi syarat jadi calon DPD.